Bukan 2 Jam, Polisi Tegaskan Budi Arie Diperiksa 6 Jam lalu Dicecar 18 Pertanyaan
JAKARTA – Klaim Mantan Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (BAS) diperiksa dua jam di area Gedung Bareskrim Polri terbantahkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Menteri Koperasi (Menkop) itu diperiksa sejak pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat hingga pukul 17.13 Waktu Indonesia Barat atau sekitar enam jam.
Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan oleh regu penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan juga Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan tindakan hukum suap serta gratifikasi selama menjabat Menkominfo. Pemeriksaan berlangsung pada Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Kamis (19/12/2024).
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan penyidik sudah mengajukan total 18 pertanyaan untuk Budi Arie untuk mendalami dugaan tindakan pidana korupsi dalam Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo).
“BAS (Budi Arie Setiadi) tiba di area Gedung Bareskrim Polri pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat dan juga berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” ujar Ade Ary pada keterangan resminya.
Pertanyaan-pertanyaan yang tersebut diajukan, lanjut Ade Ary, untuk mendalami beberapa aspek terkait dugaan pemberian juga penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat di dalam Kominfo selama periode 2022–2024. Kasus ini diduga melibatkan praktik suap dan juga gratifikasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ade Ary pun menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan melawan penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Kortas Tipidkor Polri telah lama melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
“15 orang saksi dalam antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan juga Digital Republik Indonesia,” pungkasnya.

