Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024
Jakarta – Ratusan ribu buruh di seluruh Tanah Air berencana melakukan aksi dari 24 hingga 31 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan upah minimum 2025 juga pencabutan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.
“Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kami menuntut pemerintah meningkatkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025,” ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal pada keterang resminya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut Said Iqbal, tuntutan ini juga mencakup pencabutan klaster ketenagakerjaan dan juga klaster terkait petani pada UU Cipta Kerja. Ia menganggap bahwa regulasi yang disebutkan membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang digunakan merugikan juga mengikis hak-hak dasar pekerja.
“UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah dilakukan merampas hak-hak buruh yang mana seharusnya dilindungi. Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI kemudian Partai Buruh di memutuskan perkara ini,” kata Said Iqbal.
Rangkaian aksi akan dimulai ke Ibukota lalu dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang pada beragam wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, juga daerah-daerah ke Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan juga Jawa Barat.
“Selama tujuh hari, pernyataan buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan bahwa jikalau pada 1 November 2024 pemerintah kekal menetapkan kenaikan upah minimum ke bawah 8 persen atau bahkan di dalam bawah tingkat inflasi, serta jikalau putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh, maka Partai Buruh dan juga KSPI akan melanjutkan dengan mogok nasional pada November 2024. Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
“Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, lalu kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan terus tak berpihak terhadap buruh, kami tidaklah akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di dalam negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflansi juga putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh” kata Said Iqbal.
Artikel ini disadur dari Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

