Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 serta RPMK
JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Amerika Serikat mengumumkan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan lalu Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau lalu Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, pada waktu ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang digunakan menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan sektor hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih tinggi 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari bidang terkait yang mana akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, dikutipkan Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan dikarenakan Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) tidak ada pernah melibatkan RTMM-SPSI di pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, hasil tembakau adalah barang legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah dilakukan menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan juga mengangkat jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu memohon Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan item tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap komoditas tembakau pada RPP Kesejahteraan dinilai sudah mengkhianati amanah UU Bidang Kesehatan yang mana mirip sekali tak melarang item tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan barang yang tersebut sudah berlaku pada waktu ini, yakni Peraturan pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah ada komprehensif mengatur pengendalian hasil tembakau.
“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan serta diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang mana serupa juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait bidang rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang digunakan tertera pada PP 28/2024 lalu RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan pada sekitar satuan lembaga pendidikan serta tempat bermain anak, lalu pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak perekonomian yang dimaksud signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak kegiatan ekonomi yang mana hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang digunakan setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.

