BYD M6: MPV Listrik Lapang dengan Fitur Modern kemudian Biaya Pajak Rendah
JAKARTA – BYD M6 adalah mobil listrik berjenis MPV (Multi Purpose Vehicle) yang menawarkan kabin lapang, fasilitas canggih, dan juga efisiensi tinggi. Mobil ini cocok untuk keluarga modern yang mana menginginkan kendaraan ramah lingkungan dengan kenyamanan dan juga teknologi terkini.
Spesifikasi BYD M6
– Dimensi: Panjang 4.710 mm, lebar 1.810 mm, tinggi 1.690 mm, wheelbase 2.800 mm.
– Kapasitas: 7 penumpang.
– Baterai: Lithium iron phosphate (LFP) “Blade Battery”
– Varian Standard: 55,4 kWh (jarak tempuh 420 km NEDC)
– Varian Superior dan juga Superior Captain: 71,8 kWh (jarak tempuh 530 km NEDC)
– Motor Listrik: AC permanent pusat perhatian synchronous motor
– Tenaga: 120 kW (Standard) kemudian 150 kW (Superior serta Superior Captain)
– Torsi: 310 Nm
– Kecepatan Maksimum: 180 km/jam
– Penggerak: Roda depan
– Transmisi: Otomatis
– Suspensi: Depan MacPherson strut, belakang Multi-link independent
– Rem: Depan cakram berventilasi, belakang cakram
– Fitur Keselamatan: Dual airbags, ABS, EBD, ESP, Hill-start assist control, Electronic parking brake, Tire pressure monitoring system.
Fitur Maju BYD M6
– Sistem Infotainment: Layar sentuh 10,1 inci dengan koneksi Bluetooth, navigasi, serta dukungan smartphone.
– Panel Instrumen Digital: Menampilkan informasi penting seperti kecepatan, jarak tempuh, serta status baterai.
– Keyless Entry and Start: Memudahkan akses dan juga pengoperasian mobil tanpa kunci fisik.
– Kursi Elektrik: Kursi pengemudi dengan pengaturan elektrik untuk kenyamanan optimal.
– Sunroof: Menambah kesan mewah serta lapang di dalam di kabin.
– Sistem Pengisian Daya Cepat: Membantu pengisian daya cepat DC (10-80% di 40 menit untuk varian Standard).
– BYD M6 punya tiga pilihan varian. Yakni Standard 7 Seater seharga Rp379 juta, Superior 7 Seater seharga Rp419 juta, serta Superior 6 Seater yang dimaksud punya biaya Rp429 juta.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan mobil listrik adalah biaya pajak yang mana rendah. Berikut estimasi biaya pajak BYD M6 di area Jakarta:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis akumulator pada Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di dalam tahun pertama:
– PKB: Simbol Rupiah 0
– BBNKB: Rupiah 0
– SWDKLLJ: Simbol Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Mata Uang Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Rupiah 100.000
– Total: Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik semata-mata perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, lalu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).

