Nasional

Candu Tax Amnesty

Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute

SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tak akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty sudah ada seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.

Para pelaku bisnis yang mana tergabung di dalam Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, pada acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, nampaknya tak akan bermasalah apabila wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.

Itu juga, mungkin, yang dimaksud menciptakan anggota Dewan Perekonomian Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik lalu Keselamatan Budi Gunawan telah menegaskan bahwa pemerintah serius mempersiapkan kegiatan tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.

Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang dimaksud tertunggak (termasuk bunga serta denda) pada masa pajak sebelumnya, pada nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, teristimewa pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara di jangka pendek, memacu kepatuhan pajak, juga menguatkan sistem keuangan publik.

Manfaat yang digunakan jelas menggiurkan. Tak heran apabila banyak pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian banyak menggelarnya (Abdurrahmani dan juga Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty pada kurun tak terlalu lama, seperti Indonesia.

Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo mencoba menarik uang wajib pajak yang digunakan tersembunyi di tempat luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, dan juga mengupayakan reformasi perpajakan. Insentifnya berbentuk penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, dan juga tarif pajak yang digunakan rendah.

Sekilas inisiatif ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi belaka Rp147 triliun, jarak jauh dalam bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang dimaksud dilaporkan terdiri dari pengumuman di negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri semata-mata Rp1.031 triliun. Inisiatif tax amnesty I belum memberi faedah optimal terhadap penerimaan pajak dan juga repatriasi aset.

Program tax amnesty II, resminya bernama Rencana Pengungkapan Sukarela (PPS), memiliki target wajib pajak yang mana mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, dan juga wajib pajak yang mana belum sepenuhnya melaporkan harta pada SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% lalu pembebasan tuntutan pidana.

PPS disertai 247.918 wajib pajak juga menciptakan penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang mana dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi di negeri juga repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun juga pengumuman luar negeri Rp59,91 triliun.