Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang dimaksud terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang dimaksud diberlakukan kepolisian di menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV dalam lokasi-lokasi tertentu yang mana strategis. Nantinya, kamera yang disebutkan dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas pada saat ini lebih tinggi mudah juga transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, warga perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di dalam Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang digunakan dapat dilaksanakan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Website Resmi ETLE
Pertama, warga dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, kemudian nomor rangka yang mana tertera di area STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Fakta Available”, sementara, jikalau ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, juga jenis kendaraan.
2. Menggunakan Portal Resmi Pengadilan Negeri

