Cara mengawasi harta kekayaan pejabat negara, dapat secara online
Ibukota Indonesia – Tahukah Anda, bahwa setiap tahunnya para pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya atau yang dimaksud biasa disebut LHKPN. Bahkan, LHKPN ini dapat diakses secara umum oleh seluruh rakyat lalu bisa saja dilaksanakan secara online.
LHKPN kepanjangan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan dokumen pada bentuk fisik lalu atau elektronik yang dimaksud berisi laporan uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, juga pengeluaran milik pengurus negara. LHKPN ini dikelola di tempat bawah wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
LHKPN disampaikan terhadap KPK, kemudian didaftar kemudian diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan pelopor negara yang tersebut menaati asas-asas umum transparansi, akuntabilitas, serta kejujuran pelaksana negara yang digunakan bebas dari praktik korupsi, kolusi, lalu nepotisme dan juga perbuatan tercela lainnya.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh pelaksana negara diatur di UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan juga Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kini, pelaksanaan LHKPN dilaksanakan secara elektronik melalui website e-LHKPN elhkpn.kpk.go.id, dapat diakses oleh umum sehingga publik dapat secara berpartisipasi memantau harta kekayaan milik pejabat negara.
Warga dapat memantau LHKPN tersebut, terdiri dari rincian harta kekayaan pelopor negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga.
Selain itu, publik juga mampu melaporkan apabila ada harta kekayaan pejabat negara yang tersebut tak benar atau kurang, dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. Berikut cara mengamati harta kekayaan pejabat negara secara online melalui e-LHKPN:
Cara cek LHKPN pejabat negara
- Buka situs atau website https://elhkpn.kpk.go.id serta klik menu e-Announcement
- Pada menu e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, lalu lembaga pelopor negara yang tersebut ingin Anda cari LHKPN-nya
- Setelah ditemukan, umum bisa saja mengawasi total harta kekayaan pelaksana negara beserta tanggal lapornya
- Penjabaran harta kekayaan bisa saja dilihat kemudian diakses dengan mengakses 'tombol hijau' atau preview harta
- Kemudian, Anda dapat mengisi nama, usia, juga profesi, lalu klik "Download"
- Rincian LHKPN yang dimaksud sudah ada di area download muncul pada bentuk file pdf, Anda dapat mengamati harta yang mana dimiliki pelopor negara tersebut
- Pelaporan harta kekayaan pengurus negara ini juga mampu dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga umum dapat mengetahui berapa selisih harta pengurus negara yang dilaporkan. Dengan cara klik 'tombol biru' atau bandingkan harta.
- Jika merasa LHKPN pejabat negara tak sesuai, umum dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses 'tombol merah'
- Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat diadakan setelahnya mengisi identitas, nomor HP, lalu alamat email yang tersebut benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto juga info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb lalu keterangan lainnya.

