Catat! Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta, Penumpang Bakal Kena Biaya Tambahan
JAKARTA – Penumpang kereta api diperbolehkan mengakibatkan bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg). Lalu, ukuran maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm juga sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika pada waktu boarding dalam stasiun, pelanggan diketahui menyebabkan bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, juga Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat dalam melawan 20 kg hingga maksimal 40 kg juga untuk ukuran di area menghadapi 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ujar VP Public Relations PT KAI (Persero), Anne Purba, Kamis (26/12/2024).
“Barang bawaan di tempat menghadapi ketentuan yang disebutkan tiada diperkenankan dibawa ke di kabin kereta penumpang kemudian disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” paparnya.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di area berhadapan dengan tempat duduk atau diletakkan di area tempat lain yang digunakan bukan mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, dan juga yang digunakan tidak ada menyebabkan kehancuran pada kereta api .
Sementara barang-barang yang tersebut bukan diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika serta zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang digunakan mudah terbakar dan juga meledak.
Kemudian, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang mana lantaran sifatnya dapat mengganggu/merusak kondisi tubuh serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang yang dimaksud dilarang oleh peraturan perundang-undangan, kemudian barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tiada pantas diangkut sebagai bagasi dikarenakan keadaan kemudian besarnya tidaklah pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berjanji melakukan konfirmasi perjalanan kereta api khususnya di area momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, serta terkendali,” ucap Anne.

