Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan sebagian aturan tentang proses merger juga pengambilalihan bagi perusahaan yang tersebut dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN dapat lebih besar aman pada menjalankan merger dan juga akuisisi,” kata beliau di sebuah diskusi yang digunakan diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang mana melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil langkah dengan iktikad baik juga bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tidak ada selalu akibat pada praktiknya BJR suka tiada diperhatikan. Maka penting untuk menimbulkan adanya keselarasan antar Undang-Undang dalam Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang mana tiada semestinya diperlukan kerangka BJR yang dimaksud kuat.
BJR dalam negara seperti Australia memberikan pengamanan hukum bagi eksekutif yang tersebut mengambil langkah usaha berdasarkan niat baik dan juga kewajaran, membantu menurunkan ketakutan dia terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, pada Jerman BJR membantu mengempiskan bias retrospektif yang tersebut kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil langkah industri menjadi tidak ada menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pemeliharaan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang mana jelas antara kesalahan di langkah perusahaan juga tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang digunakan konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang digunakan terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih tinggi kompetitif dalam bursa global.

