Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup sama-sama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem pajak Coretax yang tersebut selama ini menimbulkan gaduh rakyat lalu Wajib Pajak (WP).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan juga pihaknya setuju untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax dikarenakan implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang digunakan lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang tersebut masih terus disempurnakan agar tidaklah mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di konferensi pers usai RDP, Mulai Pekan (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan bukan akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di dalam APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang digunakan paling rendah serta mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tidak ada mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP di rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, menguatkan cybersecurity.
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala terhadap Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tercatat melawan pertanyaan serta tanggapan Pimpinan lalu Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI dan juga DJP Kementerian Keuangan masalah Coretax:
1. Komisi XI DPR RI telah terjadi mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang tersebut lama, sebagai antisipasi di mitigasi implementasi Coretax yang tersebut masih terus disempurnakan agar tak menggangu kolektivitas penerimaan pajak.

