Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku dalam 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?
JAKARTA – otoritas berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan pemerintahan juga Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang disebutkan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak ada akan segera dikenakan untuk semua minuman yang termasuk pada kelompok MBDK. pemerintahan sendiri memiliki target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis di kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang disebutkan mampu cuma diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan produk-produk sejenis yang digunakan lebih lanjut rendah gula (less sugar) serta perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke pada nilai tukar jual produk,” kata Edi di risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang disebutkan diperkirakan akan berdampak dengan segera pada beberapa emiten , khususnya perusahaan yang tersebut berfokus pada pemasaran barang minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Terwujud Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) kemudian PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang miliki item terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, disertai oleh PT Industri Jamu dan juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang mana miliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 dan juga akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang disebutkan berbeda dengan rancangan yang mana beredar sebelumnya, dalam mana tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di tempat negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang dimaksud tidaklah mencantumkan kriteria hasil MBDK yang mana akan dikenakan cukai. Namun, di rancangan sebelumnya, barang MBDK yang tersebut dipungut cukai yakni, hasil MBDK tanpa material tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih lanjut dari 6 gram per 100 ml juga hasil MBDK yang tersebut mengandung komponen tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan pada kadar berapa pun.

