Daftar Biaya Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano: Rincian Lengkap!
JAKARTA – Yamaha Grand Filano, skutik retro modern jagoan Yamaha Indonesia, memang sebenarnya menawan hati. Dibanderol dengan nilai Rp27 jutaan, skutik ini menawarkan gaya kemudian performa.
Tapi, sebelum memboyongnya pulang, ada baiknya calon pembeli memperhatikan biaya pajak tahunannya.
Rincian Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano:
Berdasarkan STNK Yamaha Grand Filano tipe Neo, berikut rincian biaya pajak tahunannya:
– PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp273.000
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
– Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan juga pada waktu perpanjangan STNK 5 tahunan)
– Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama juga pada waktu perpanjangan STNK 5 tahunan)
– Total Biaya Pajak:
Tahun Pertama: Rp468.000 (termasuk biaya penerbitan STNK juga TNKB)
Tahun Berikutnya: Rp308.000 (hanya PKB serta SWDKLLJ)
Besaran PKB dapat berubah setiap tahun mengikuti depresiasi Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Biaya penerbitan STNK dan juga TNKB hanya saja dibayarkan pada tahun pertama pembelian motor dan juga pada waktu perpanjangan STNK 5 tahunan.
Meskipun harga jual motor Yamaha Grand Filano terjangkau, perlu diperhitungkan juga biaya pajak tahunannya. Dengan mengetahui rincian biaya pajak ini, sehingga bisa saja mempersiapkan budgetlebihbaik.

