Daftar jenis kendaraan yang dimaksud wajib uji KIR
Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang mana wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan tertentu, khususnya yang dimaksud digunakan untuk angkutan umum juga niaga, dan juga plat berwarna warna kekuningan atau hitam.
Dalam aturan yang tersebut berlaku di tempat Indonesia, uji KIR bertujuan untuk menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan beroperasi dalam jalan raya sudah memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan dan juga emisi yang telah terjadi ditetapkan oleh pemerintah.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah terjadi diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan, kemudian diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang mana diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang mana masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus menambah masa berlaku atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Jika sebuah kendaraan tidak ada mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Lalu, terdapat jenis kendaraan apa cuma yang tersebut harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang digunakan diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang lalu kendaraan khusus.
Jenis kendaraan yang wajib uji KIR
1. Angkutan umum penumpang
• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel
2. Angkutan barang
• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang mengangkut barang besar
3. Kendaraan khusus
• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng
Manfaat melakukan uji KIR
Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang sebaiknya diadakan oleh setiap pemilik kendaraan teristimewa digunakan untuk angkutan umum kemudian niaga. Berikut ini beberapa khasiat penting bagi kendaraan yang tersebut melakukan pemeriksaan KIR:
1. Kenyamanan perjalanan
Kendaraan yang terjaga kondisinya akan memproduksi perjalanan lebih banyak nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan sanggup memverifikasi bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.
2. Keselamatan sesama pengguna jalan
Dengan uji KIR, kondisi tubuh kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh akibat itu, jikalau kendaraan yang digunakan tidak ada mengikuti uji KIR, bisa jadi jadi jenis kendaraan yang dimaksud pada kondisi tidaklah baik kemudian dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya
3. Patuh terhadap hukum
Uji KIR, merupakan persyaratan yang mana wajib di tempat patuhi khususnya pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan yang dimaksud layak untuk beroperasi di dalam jalan raya. Dengan uji KIR, akan menjamin bahwa kendaraan sudah ada sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan kemudian mengurangi terjadinya kesalahan teknis di dalam jalan raya.
Baca juga: Persyaratan dan juga rincian biaya uji KIR
Baca juga: Pengertian juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

