Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, sebagian daftar barang mewah yang digunakan dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang tersebut dikenakan tarif Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM) diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang mana menjadi target PPnBM tercantum pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang menurut apa namanya satu sisi yang digunakan dikenakan PPnBM. Nah di dalam sisi yang tersebut lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang tersebut dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing dalam Kantor Pusat DJP, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, apabila barang yang tersebut mewah seharusnya membayar pajak yang digunakan lebih besar tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dijalankan DJP.
“Dan saya komunikasikan tadi, di tempat sikap terakhir hari ini yang dimaksud dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah tetap memperlihatkan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini hanya saja berlaku untuk jasa lalu barang mewah yang digunakan pada waktu ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang tersebut dikenai PPN 12 persen
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) lalu kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus dalam melawan salju, dalam pantai, pada gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan nilai jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara juga balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru kemudian bagiannya, tidak ada termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara kemudian kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, kemudian senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan material peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, juga kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht

