Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan sanggup Mempercepat Transformasi Digital
JAKARTA – Menteri Komunikasi kemudian Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E kemudian Wi-Fi 7 yang dimaksud beroperasi pada pita jumlah kali 6 GHz. Hal ini merupakan salah satu upaya pada mempercepat perubahan fundamental digital dalam Indonesia.
Menkomdigi menegaskan peluncuran komponen ini menandai langkah besar Indonesia pada adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada mempercepat perubahan struktural digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7 pada pita jumlah kali 6 GHz, Indonesia mengambil tempat strategis di area peta digital global. Hal ini adalah bukti nyata komitmen kami di menggalakkan perubahan digital sebagai jadwal nasional,” kata Meutya di keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E kemudian Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang dimaksud lebih lanjut rendah, dan juga performa lebih banyak andal di area lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan menyokong berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital tak mampu menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami meyakinkan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas sekarang tidak cuma keinginan tambahan, tetapi fondasi utama di peningkatan ekonomi, pendidikan, dan juga pembaharuan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah telah terjadi menerbitkan dua regulasi penting guna membantu adopsi teknologi ini.
“Dengan membuka spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di area Asia Pasifik di mengadopsi Wi-Fi 6E serta Wi-Fi 7. Hal ini akan menghadirkan peningkatan signifikan pada kecepatan dan juga keandalan koneksi internet dalam seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dijalankan dalam Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Alat Telekom (BBPPT) yang mana dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang tersebut berlaku, perangkat yang dimaksud telah terjadi diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang tersebut diakui pemerintah atau berasal dari negara yang dimaksud mempunyai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, bukan diwajibkan untuk diuji ulang di dalam IDTH.
“Kami meyakinkan semua perangkat yang digunakan digunakan sesuai standar global juga tidaklah memunculkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang tersebut fleksibel lalu terstandarisasi, lapangan usaha dapat lebih banyak cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.

