Dasar hukum juga pembentukan menteri di Undang-undang pada Tanah Air
DKI Jakarta – Pembentukan atau pemilihan menteri merupakan salah satu aspek penting di sistem pemerintahan Indonesia. Menteri sebagai bagian dari kabinet mempunyai peran strategis di pelaksanaan kebijakan publik, pengelolaan sumber daya, kemudian pengembangan program-program yang tersebut berdampak dengan segera pada masyarakat.
Menteri adalah pejabat tinggi negara yang diangkat oleh presiden untuk membantu menjalankan pemerintahan, yang mana bertanggung jawab di mengurus kementerian yang digunakan dipimpinnya.
Dalam tugasnya, setiap menteri menyusun kebijakan sesuai dengan bidang dan juga tugas masing-masing, juga melaksanakan program-program yang digunakan sesuai dengan visi serta misi pemerintah.
Selain itu, menteri memiliki peran pada pengambilan tindakan kemudian pelaporan terhadap presiden mengenai pelaksanaan tugas kementerian.
Berikut, informasi terkait dasar hukum lalu ketentuan pembentukan menteri di Undang-Undang dalam Indonesia.
Dasar hukum pembentukan menteri
1. UUD 1945
Pada pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden mengangkat menteri-menteri juga diberhentikan oleh Presiden”. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh menteri untuk membantu di menjalankan pemerintahan. Ini adalah menegaskan kewenangan presiden di mengangkat menteri, juga dapat diberhentikan segera oleh presiden
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengorganisasian, dan juga fungsi kementerian. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini menjelaskan susunan organisasi kementerian serta mekanisme pembentukan kemudian pengangkatan menteri.
Ketentuan pembentukan menteri pada Undang- undang
Pembentukan atau pemilihan menteri diwujudkan secara secara langsung oleh presiden, sesuai dengan ketentuan yang digunakan diatur pada beragam pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya di Bab V. Berikut adalah ketentuannya:
• Pasal 12
Presiden membentuk Kementerian luar negeri, di negeri, juga pertahanan, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
• Pasal 13
1. Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) juga ayat (3).
2. Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- Efisiensi juga efektivitas
- Cakupan tugas juga proporsionalitas beban tugas
- Kesinambungan, keserasian, dan juga keterpaduan penyelenggaraan tugas.
- Perkembangan lingkungan global.
• Pasal 14
Untuk kepentingan sinkronisasi juga koordinasi urusan Kementerian, presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.
• Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Pasal 13, kemudian Pasal 14 paling berbagai 34 (tiga puluh empat).
• Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud di Pasal 12, Pasal 13, serta Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.
Artikel ini disadur dari Dasar hukum dan pembentukan menteri dalam Undang-undang di Indonesia

