Dianggap Mengekspos Fakta Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta
DUBLIN – Komisi Perlindungan Fakta (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa dia telah lama mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro melawan pelanggaran data pribadi yang tersebut memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang disebutkan disebabkan oleh kerentanan pada fungsi unggah video pada layanan “Lihat Sebagai” Facebook, yang tersebut mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, dan juga lokasi.
Antara tanggal 14 September juga 28 September 2018, individu yang mana tiada berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan dan juga mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook di tempat seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun dalam Uni Eropa/Area Kondisi Keuangan Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang dimaksud telah lama diatasi oleh Meta Ireland juga perusahaan induknya di dalam Amerika Serikat tak lama pasca penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi lantaran pemberitahuan pelanggaran yang digunakan tidaklah memadai lalu kegagalan untuk melakukan konfirmasi pengamanan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan pemeliharaan data di area seluruh siklus desain juga pengembangan dapat menyebabkan individu menghadapi risiko juga bahaya yang tersebut sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook kerap kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, hidup atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang tersebut biasanya hanya saja ingin diungkapkan oleh pengguna di keadaan tertentu,” kata Doyle.

