Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo
JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra meminta-minta pertolongan terhadap Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud pada konferensi pers di tempat Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), oleh sebab itu persoalan hukum yang tersebut menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi dan juga ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang tersebut saat ini telah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi lalu mengatasi hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini lalu melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud dalam hadapan awak media pada Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga memohon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak untuk rakyat kemudian tiada terjadi insiden kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri serta Kapolda Banten yang mana terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Investigasi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan tindakan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tiada terima sebab Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang dimaksud dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi terdakwa setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie memohonkan bantuan hukum untuk LBHAP PP Muhammadiyah berhadapan dengan proses hukum yang tersebut dialaminya sekarang.

