Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini adalah Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi terdiri dari pemerasan serta gratifikasi di dalam lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin mengajukan permohonan agar publik Bengkulu untuk menjaga kondusifitas juga tak anarkis.
“Saya minta terhadap publik Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang mana tidak ada diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pemilihan kepala daerah akan masih berjalan dengan baik, gunakan hak pendapat juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan ketika digiring ke mobil tahanan, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab lalu bersikap kooperatif pada menjalankan proses hukum yang berada dalam dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan serta saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini juga dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang digunakan bersangkutan membutuhkan dukungan berbentuk dana kemudian penanggung jawab wilayah di rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) menghimpun seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) serta Kepala Biro pada lingkup Pemda Bengkulu setempat.

