Ditjen Bea juga Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. Jumlah yang disebutkan meningkat dibandingkan dengan 2023 yang tersebut mencapai 6,0 ton.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, miliki peran strategis pada melindungi warga dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk meyakinkan keamanan serta keselamatan rakyat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu menguatkan pencegahan juga pemberantasan narkotika,” ujarnya, Hari Senin (13/1/2025).
Menurut Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di dalam lapangan bahwa peredaran narkoba mengakibatkan kerugian yang digunakan sangat besar bagi bangsa juga negara. Selain berpotensi menjadi proxy war di mengurangi kekuatan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
“Perdagangan gelap kemudian penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dimaksud dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, juga keamanan,” katanya.
Untuk itulah, Bea Cukai dengan instansi lainnya yang digunakan terlibat di Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya menjaga dari kemudian memberantas peredaran gelap lalu penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja serupa nasional dan juga internasional pada pencegahan kemudian penanganan kejahatan transnasional, dan juga meningkatkan kapasitas pengawasan dan juga efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, juga follow the people.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, dalam sepanjang 2024, Bea Cukai telah terjadi melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di tempat bidang pengawasan NPP. Dua di dalam antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersatu Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan juga Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 dengan Polri, BNN, kemudian Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di dalam perbatasan darat Indonesia-Malaysia di area Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan yang disebutkan diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, kemudian 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan juga 10.300 Butir Ekstasi di tempat Pelabuhan Tanjung Emas

