Ditjen Imigrasi Gandeng Polri dan juga BP2MI Beri Persiapan 146 Pimpasa Terkait PMI
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Polri serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan pembekalan untuk 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Melalui Rapat Sinkronisasi Pimpasa, para personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial lalu aktivitas kejahatan yang dimaksud kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kegiatan ini agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan juga fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM. Langkah pertama yang kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan juga Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang dimaksud akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kamis (7/11/2024).
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat mengangkat materi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempat Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 juga Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, lalu tujuan eksploitasi, yang digunakan mampu meliputi perekrutan, pengangkutan, serta pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Roy juga menguraikan faktor-faktor faktor TPPO di tempat Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, penyelenggaraan akun palsu untuk perekrutan online, dan juga perbedaan persepsi hukum antarnegara menjadi tantangan utama di menangani TPPO.
“Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi dan juga peningkatan patroli pada tempat rawan kejahatan,” katanya.
Sementara dari perwakilan BP2MI Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menyebut, upaya proteksi terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang tersebut dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan utang dengan bunga pinjaman yang digunakan tinggi.
”Untuk merespons tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas volunteer juga menggerakkan wirausaha dalam kalangan PMI lalu keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, juga konsultasi,” ujarnya.

