Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Negatif
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan pada tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah di tempat wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang putusan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh oleh sebab itu itu masing-masing selama delapan tahun lalu denda beberapa orang Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto di persidangan.
Vonis ini lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa, yang digunakan sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima tindakan yang dimaksud meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman berhadapan dengan niat baiknya untuk perusahaan dan juga masyarakat.
“Saya tidak ada punya niat buruk. Semua belaka untuk menyejahterakan warga serta meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang dimaksud harus saya alami, tetapi saya ikhlas oleh sebab itu Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tidak ada terbukti adanya keuntungan pribadi yang mana diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas dikarenakan di persidangan bukan terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Hal ini hal yang tersebut penting untuk nama baik dia. Semua yang tersebut beliau lakukan demi hanya sekali keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari penduduk oleh sebab itu publik sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.

