Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Jokowi ke KPK
JAKARTA – Sejumlah Aktivis 98 yang mana tergabung di Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aktivitas pidana korupsi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tersebut dilaksanakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lalu keluarganya.
Desakan itu dia lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri DKI Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, KPK sebagai lembaga yang dimaksud berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan perbuatan pidana korupsi, termasuk Jokowi lalu keluarganya.
“Agar di penegakan hukum untuk memberantas Korupsi tidaklah tebang pilih, bukan tumpul ke berhadapan dengan lalu tajam ke bawah, siapap un sejenis di area muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan juga Keluarganya,” kata Ubedillah pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Dalam kesempatan yang mana sama, Aktivis Wadah Komunikasi Senat Mahasiswa Ibukota 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro menyatakan, adanya dugaan praktik rasuah Jokowi diperkuat dengan adanya laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan, Jokowi sudah pernah merusak kekuatan KPU secara kelembagaan lalu peradilan di area Indonesia demi keuntungan urusan politik anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah terjadi melakukan praktik korupsi serta kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK baru dapat memulihkan citra dan juga wibawa KPK kembali, lalu lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Antonius.
Antonius melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan respons KPK yang digunakan menanti adanya laporan dari publik sebelum bergerak mengusut adanya laporan OCCRP tersebut.
“Menyayangkan pernyataan KPK yang digunakan tiada secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon rakyat terhadap rilis dari OCCRP. KPK menyampaikan cuma mengawaitu laporan dari Publik terkait dengan hal itu,” ucapnya.

