DPRD Kepri mengajukan permohonan permintaan lokal terpenuhi sebelum ekspor pasir laut
Tanjungpinang – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin memohonkan pemerintah melakukan konfirmasi agar keinginan lokal terpenuhi sebelum menjalankan kebijakan ekspor pasir laut.
"Jika keperluan lokal sudah ada tercukupi, tentu baru boleh diekspor," kata Wahyudin, ke Tanjungpinang, Hari Sabtu (12/10).
Wahyudin menyampaikan kebijakan ekspor pasir laut diperbolehkan pascapemerintah pusat kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Aturan ekspor pasir laut tertuang di PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam Laut juga aktivitas lanjut dari usulan Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) RI.
"Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat permanen harus mengupayakan keperluan pasir lokal," ujarnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri itu memperlihatkan sejumlah wilayah dalam Batam yang mana mengalami kehancuran akibat aktivitas penambangan pasir darat, sehingga pasir laut dapat berubah menjadi solusi alternatif untuk memenuhi permintaan pengerjaan di wilayah setempat.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kajian lingkungan yang mana mendalam sebelum kebijakan ekspor pasir laut dijalankan, baik kajian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK).
"Selama kajian itu dipakai untuk sedimentasi laut dengan alasan pendalaman alur bagi kapal peperangan ataupun kapal berbobot besar, tentu ekspor pasir laut diperbolehkan lantaran mengambil bagian membantu perekonomian Kepri,” ujar Wahyudin.
Ia juga berharap ke depan kebijakan ekspor pasir laut dapat meningkatkan perekonomian dalam wilayah Kepri, dikarenakan perusahaan yang mana beroperasi dalam perairan itu otomatis akan mengeluarkan dana-dana CSR guna menggerakkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selain itu, kata beliau lagi, pajak dari kegiatan ekspor pasir laut itu juga cukup besar, sehingga turut mengupayakan perputaran uang dalam Kepri.
Wahyudin menambahkan DPRD Kepri akan datang turun dengan segera ke lapangan untuk mengawasi sekaligus menjamin titik posisi penambangan pasir laut sudah ada sesuai regulasi yang tersebut berlaku.
"Jika area yang diberikan seluas 7.000 hektare, tapi di pelaksanaannya melebihi batas, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Dia pun mewanti-wanti jangan sampai lokasi penambangan pasir laut terlalu menjorok ke daratan, sebab dapat mengganggu area tangkap ikan nelayan tradisional yang tersebut masih menggunakan peralatan tangkap seperti bubu dan juga alat pancing ikan.
"Artinya, jangan sampai aktivitas ekspor laut justru mengganggu mata pencaharian nelayan lokal, oleh sebab itu kami akan terlibat mengawasi ke lapangan," katanya menegaskan.
Wahyudin turut menyarankan pentingnya sosialisasi menyeluruh untuk komunitas terkait kebijakan ekspor pasir laut supaya tidak ada mengakibatkan kesulitan ke kemudian hari.
Artikel ini disadur dari DPRD Kepri meminta kebutuhan lokal terpenuhi sebelum ekspor pasir laut

