Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia
JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo menegaskan bukan ada kendala di proses ekstradisi buronan KPK terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi serta dokumen yang digunakan menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, otoritas Singapura sangat membantu pada kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy terhadap wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang digunakan meyakinkan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di tempat Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan juga surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelahnya diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tiada ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang bersangkutan mempunyai paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini tidaklah pernah ada kesulitan kewarganegaraan. Ini adalah hambatan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum bisa jadi menjamin kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang disebutkan merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, akibat surat permintaan dari sana,” pungkasnya.

