Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Petinggi Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi pada Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang mana merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, di perkara ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak pada negeri dengan banyak alasan.
Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga bersatu terperiksa Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan juga Produk, dan juga Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping mengatur rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
“Ada permufakatan jahat antara terdakwa SDS, terdakwa AP, terperiksa RS dan juga dituduh YF dengan DMUT/broker, yakni terperiksa MK, terdakwa DW, dan juga dituduh GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan nilai yang mana telah diatur,” ujar Qohar, Selasa (25/2/2025).
Qohar mengarakan, Riva mengimpor komponen bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, di kesepakatan kemudian pembayarannya ditulis pembelian RON 92.
“Kemudian dilaksanakan blending di area depo untuk menjadi RON 92 lalu hal yang disebutkan tiada diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang digunakan ada,” katanya.
Tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang dimaksud dilaksanakan terdakwa Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.
Dari situ, dituduh M Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.
“Pada ketika keinginan minyak pada negeri mayoritas diperoleh oleh komoditas impor secara melawan hukum, maka komponen tarif dasar yang digunakan dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau biaya indeks pasar, BBM untuk dijual untuk warga menjadi mahal atau lebih besar tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi substansi bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” kata Qohar.

