Efisiensi Anggaran, Saksi dan juga Korban di tempat LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan
JAKARTA – Saksi serta korban yang dimaksud menerima proteksi dari Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang mana dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang sebenarnya ada beberapa saksi serta korban yang digunakan akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas untuk wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi menjamin LPSK selektif pada menyaring siapa-siapa belaka yang dimaksud tidaklah lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, merekan yang digunakan mendapatkan pengamanan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif oleh sebab itu berbagai perkara yang dimaksud perlu proteksi fisik yang tersebut enggak mungkin saja pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya tindakan hukum yang tersebut terpaksa kami hentikan dikarenakan enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi menyampaikan efisiensi anggaran ini memang sebenarnya memproduksi pengamanan yang digunakan diberikan LPSK tidaklah maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi dan juga korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan segera melaksanakan tugas serta wewenang yang tersebut berlaku. LPSK juga menegaskan bukan akan menolak saksi juga krban yang tersebut memang sebenarnya datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pengamanan melaksankana tugas kemudian wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa jadi dipulihkan kondisi ini, supaya saksi juga korban dapat dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih besar kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang digunakan mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelahnya ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.

