Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memohonkan Ditjen Imigrasi untuk menghindari mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang dimaksud terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah akibat kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri dengan suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan mengundurkan diri dari negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menyebabkan aduan yang tersebut intinya memohonkan KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi neoplasma ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang mana dijalankan oleh KPK serta kedua, kami telah terjadi menerima pengaduannya lalu kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya juga permohonan dari Ibu Tio serta kuasa hukumnya untuk Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui pada kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
Ia mengungkapkan Komnas HAM tidak ada menyembunyikan kemungkinan mengomunikasikan dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang digunakan ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan juga nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

