Era Baru Pengadaan Barang serta Jasa eksekutif dengan Katalog Elektronik V6
JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa otoritas atau LKPP kembali catatkan tren kinerja positif pada upaya mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sesuai dengan prinsip pengadaan melalui implementasi dan juga pemanfaatan Katalog Elektronik .
Dari sisi proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik, hingga akhir 2024 jumlah agregat tayang produk-produk Katalog Elektronik Versi 6 sudah pernah mencapai 3,5 jt produk-produk yang mana terdiri dari 2,9 jt komoditas termigrasi kemudian 615 ribu komoditas tayang kurasi.
Di sisi lain berdasarkan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024, Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang tersebut akrab disapa Hendi mengungkapkan, bahwa belanja pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun atau setara 108,41% dari total belanja PBJ.
Kontribusi realisasi anggaran PBJ terhadap Sistem Dalam Negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun atau sebesar 90%, serta kontribusi PBJ terhadap Usaha Mikro Kecil serta Menengah (UMKK) mencapai Rp277,42 triliun atau 41,9%.
Pencapaian signifikan di kontribusi PDN serta UMKK di implementasi Katalog Elektronik yang disebutkan mencerminkan keseriusan LKPP sama-sama dengan PT Telkom Indonesia pada mengupayakan kemandirian perekonomian nasional. Guna meningkatkan kekuatan capaian tersebut, Hendi menekankan, perlunya perubahan struktural pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih tinggi modern juga terintegrasi, salah satunya melalui peluncuran platform digital Katalog Elektronik Versi 6 (V6) yang mana telah dilakukan diresmikan secara dengan segera oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Istana Negara pada Selasa (10/12) lalu.
“Dengan semangat kerja mirip serta kolaborasi semua pihak, pada satu tahun ini LKPP terus berazam untuk menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diadakan secara efisien, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Tentunya dengan kinerja yang tersebut luar biasa ini, semakin menggalakkan LKPP untuk terus melaju kencang ciptakan pengadaan yang semakin berintegritas,” ungkap Hendi.
Mendorong hal tersebut, Kepala LKPP telah lama mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang Penerapan Katalog Elektronik Versi 6 yang mewajibkan pemakaian belanja barang/jasa pada Katalog Elektronik V6. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, bertujuan menjamin seluruh proses e-Purchasing berjalan optimal, termasuk penyediaan mekanisme pembayaran.
Peluncuran Katalog Elektronik V6 tidak ada hanya saja menjadi bukti nyata komitmen LKPP bersatu PT Telkom Indonesia Tbk, Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian Dalam Negeri di metamorfosis digital PBJ, tetapi juga menghadirkan pengembangan untuk mempermudah pelaku UMKK di proses pembayaran. Lingkungan ini telah terjadi dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Program Keuangan Level Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) juga Sistem Pengetahuan Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menyokong pemerintah wilayah (Pemda) mempercepat pelaksanaan PBJ melalui Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Upaya ini merupakan langkah strategis guna menyokong pertumbuhan dunia usaha melalui peningkatan pemanfaatan barang pada negeri maupun barang mikro, perniagaan kecil dan juga koperasi.

