Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?
JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) dan juga DPR Komisi XIII telah lama setuju untuk menambah anggaran prasarana bagi mantan presiden serta duta presiden. Namun demikian, kesepakatan yang dimaksud ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang mana masih terpencil dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio bukan setuju apabila wacana penambahan prasarana untuk mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, sarana bagi mantan presiden dan juga wapres sudah ada lebih banyak dari cukup.
“Tidak setuju, yang dimaksud sekarang telah berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Perekonomian sedang tak baik, seharusnya urus rakyat tidak (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian kemudian Pengetahuan lembaga penelitian juga advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan sarana mantan Presiden serta Wapres yang dimaksud kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang dimaksud sulit sedang dihadapi rakyat pada waktu ini.
“Belum lagi tunjangan yang diatur untuk presiden sebetulnya telah sangat mewah, sedangkan pada sisi lain ketika ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah khususnya yang dimaksud informal belum tersedia,” jelas Eka melalui instruksi singkat untuk MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah serta DPR lebih tinggi berfokus pada anggaran kebijakan yang tersebut tambahan berpihak terhadap rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi penduduk apalagi pekerja sektor informal di tempat Indonesia menghadapi kesulitan di mendapatkan pemeliharaan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan telah dilakukan setuju dengan Komisi XIII DPR akan segera menindaklanjuti penambahan prasarana bagi mantan Presiden dan juga Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita sama-sama antara Setneg dan juga Komisi XIII untuk langkah lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang digunakan dirasa lebih lanjut layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan infrastruktur bagi mantan presiden juga wapres bukanlah dinilai kurang. Namun, penambahan sarana sebagai bentuk apresiasi untuk para mantan presiden juga wapres dikarenakan sudah ada mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.

