Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, berbagai pejabat yang dimaksud mengisi data asal-asalan di mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang ditulis miliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang disebutkan mempunyai harga jual banyak jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih mempunyai nilai tukar tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang lebih lanjut sejumlah amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke beliau gitu kan, di dalam mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang dimaksud ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran segera Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
“Saya pernah meminta-minta Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang mana anda anggap sedikit kontroversial di area pada pengisiannya, itu lebih tinggi dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang tersebut disinyalir memang sebenarnya pengisiannya itu tidaklah didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru pada waktu ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang dimaksud berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di area Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin serta diesel. Bahkan, nilai kondisi bekas pada tahun yang disebutkan juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi tiada menyebutkan siapa pejabat yang dimaksud mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tidaklah diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimaksud dimasukkan di dataLHKPNtersebut.

