Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara
JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk menghindari kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang digunakan tidak ada tepat sasaran.
Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang tersebut menyebutkan Presiden Prabowo tak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan melawan kebijakan larangan pengecer gas melon untuk mengirimkan elpiji untuk publik mulai 1 Februari 2025.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan pelaksanaan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis bukanlah kebijakan dari Presiden,” ujar Prita pada inisiatif INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” di dalam iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, teristimewa terkait peluang kerugian negara yang digunakan disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya peluang kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang digunakan tiada tepat sasaran.
“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran di area negara ini harus diatasi. Kebocoran di tempat negara ini bisa saja melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus di dalam akhir Desember lalu, mengendus prospek kerugian negara dari subsidi tak tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Ini adalah yang digunakan ingin ditertibkan,” tegas Prita.
Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang dimaksud harus terus diperbaiki dengan memantau situasi dalam lapangan.
“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk menjaga dari kebocoran kemudian melakukan konfirmasi negara hadir, menegaskan agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang mana disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang tersebut berbeda. Penerapan adalah sesuatu yang mana kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan meninjau rakyat, dengan mengamati apa yang mana terjadi di area lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis di pelaksanaannya tetap memperlihatkan berada di tempat tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang mana berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai terhadap yang mana berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukanlah kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.

