GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi sektor rokok nasional
yang tersebut bermetamorfosis menjadi perasaan khawatir utama kami adalah dampak dari persaingan tak baik serta maraknya rokok ilegal
Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesi (GAPPRI) menyatakan kebijakan yang diatur pada PP Nomor 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging) akan berdampak negatif terhadap lapangan usaha rokok di negeri, teristimewa untuk rokok kretek.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengungkapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau kemudian Rokok Elektronik merupakan aturan pelaksana dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.
Kemasan polos, lanjutnya pada keterangannya ke Jakarta, Rabu, akan menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal oleh sebab itu identitas hasil akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke barang ilegal yang mana tambahan murah.
"Kemasan polos ini akan mempengaruhi seluruh pelaku sektor tembakau, namun yang menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan bukan sehat walafiat dan juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry Najoan.
Informasi Kementerian Manufaktur menyebutkan total tenaga kerja yang digunakan menggantungkan hidupnya di sektor IHT berjumlah 5,98 jt orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkih dan juga sektor terkait lain.
"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," katanya.
Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," kata Henry Najoan.
Oleh dikarenakan itu, tambahnya GAPPRI menolak tegas RPMK yang dimaksud merupakan aturan pelaksana dari Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 yang, mengatur kemasan rokok polos tanpa merek.
Sementara Anggota DPR RI periode 2024-2029 Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara tidak ada terkooptasi oleh agenda-agenda global yang mana ingin menginfiltrasi kelangsungan biosfer tembakau yang digunakan mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024 lalu RPMK.
Misbakhun mengajukan permohonan pemerintah melindungi sektor hasil tembakau, utamanya rokok kretek ke tanah air dari intervensi asing, apalagi, bidang ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang mana menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya.
Menurut dia, sektor hasil tembakau tak cuma berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang saling terkait, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh.
Misbakhun menyatakan sektor rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang mana berubah menjadi ciri khas rokok Indonesia, wajib mendapat perhatian yang lebih lanjut dari pemerintah.
“Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang lebih banyak objektif serta komprehensif meninjau lingkungan pertembakauan di dalam Nusantara dengan meninjau ulang beragam regulasi yang dimaksud diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosisten pertembakauan," katanya.
Artikel ini disadur dari GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi industri rokok nasional

