Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Makin Perkuat KUB
SURABAYA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah lama melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) Tahun 2024 dalam Kantor Pusat Bank Jatim di dalam Surabaya, Rabu (11/12/2024).
RUPSLB dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang digunakan mewakili eksekutif Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai pemegang saham pengendali beserta seluruh badan komisaris juga direksi Bank Jatim. RUPSLB 2024 Bank Jatim memiliki dua agenda, yaitu, persetujuan aksi korporasi perseroan juga penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan, RUPSLB ini menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dimana terdapat aturan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, untuk perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimaksud modal intinya di tempat bawah Rp3 triliun maka otomatis akan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB (Kelompok Usaha Bersama) agar status BPD tiada berubah menjadi BPR,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan KUB akan meningkatkan daya saing lalu menguatkan sikap bank Jatim di dalam bursa perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan pada Jatim terus menunjukkan tren stabil dan juga resilien. “Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di area provinsi itu modal intinya di tempat bawah Rp3 triliun. Hal ini sebenarnya bisa jadi menjadi prospek pada membuka kerja sejenis dan juga sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” tuturnya.
Adhy juga memaparkan, pada waktu RUPSLB yang dimaksud pertama lalu adalah pembahasan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, lalu Bank Banten. Selanjutnya, dikarenakan batas waktu pemenuhan POJK Nomor 12 tahun 2020 sampai akhir Desember 2024 ini, maka RUPSLB sekarang mengeksplorasi terkait penyertaan modal dengan Bank Sultra lalu Bank NTT.
Kemudian dilanjutkan minggu depan akan diadakan penandatanganan dengan kedua bank tersebut. Selain mendiskusikan KUB, pada RUPSLB ini juga akan menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum kita menjadi bank syariah, kita harus ada kelembagaan setingkat direktur. “Nah, kita diamanatkan untuk bisa saja lebih banyak professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada rencana penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan,” tegasnya.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, kinerja Bank Jatim secara umum hingga November 2024 menunjukkan bilangan yang digunakan positif. Aset Bank Jatim sudah mencapai Rp109,09 triliun. Kemudian untuk penyaluran kreditnya sendiri berada di tempat nomor Rp63,90 triliun. Sedangkan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp87,96 triliun dan juga laba sebesar Rp1,02 triliun. “KUB menjadi salah satu game changer untuk meningkatkan kekuatan fondasi perbankan pada Indonesia, khususnya untuk BPD,” terangnya.
Sampai ketika ini, Bank Jatim sudah pernah melakukan proses KUB dengan 5 bank. Yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan juga Bank NTT. Strategi awal Bank Jatim di proses pembentukan KUB ini diadakan dengan penyertaan modal lebih tinggi dari Rp300 miliar. “Dengan menjadi perusahaan induk pada KUB, Bank Jatim akan menciptakan sinergi yang digunakan holistik,” tandasnya.
Sementara itu, Komisaris Independen Sumaryono menuturkan, dinamika industri bidang keuangan ketika ini memang sebenarnya semakin menantang, teristimewa untuk BPD. “Oleh dikarenakan itu, dengan mempertimbangkan hal yang dimaksud dan juga untuk mengupayakan perseroan agar lebih banyak fokus pada penguatan bisnis, penguatan teknologi informasi dan juga distribusi beban kerja, maka di RUPSLB ini diusulkan untuk dijalankan inovasi nomenklatur pada level direksi,” ungkapnya.

