Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Pusat Kota Semarang
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan dijadwalkan akan datang mengatur sidang putusan gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang dimaksud akan menentukan status terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita juga juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang yang mana dilakukan Senin, 13 Januari 2025.
“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).
Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status terdakwa Mbak Ita, akan dilakukan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN Ibukota Indonesia Selatan.
Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui sudah pernah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Gugatan yang mana dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, meminta-minta agar hakim tunggal menganulir status terperiksa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang digunakan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang dimaksud sewenang-wenang oleh sebab itu tidaklah sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, kemudian dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang digunakan terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal bisa jadi menyatakan bukan sahnya penetapan terperiksa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohonkan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 bukan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum lalu patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohonkan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan lalu pencekalan yang tersebut dijalankan KPK. “Menyatakan bukan sah segala kebijakan atau penetapan yang dikeluarkan lebih besar lanjut oleh Termohon yang dimaksud berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

