Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa jumlah dokumen kemudian bukti elektronik yang tersebut diduga terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan kemudian Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di tempat Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang mana disita merupakan catatan besaran dana CSR hingga siapa hanya pihak yang menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang digunakan menerima kemudian sebagainya, tentunya itu yang dimaksud kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa ruangan pada kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang tersebut disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang tersebut kita geledah, di tempat antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah dilakukan menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita telah dari beberapa bulan yang dimaksud lalu telah terjadi menetapkan dua orang dituduh yang mana diduga memperoleh beberapa dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.

