Google ajukan banding putusan KPPU mengenai sistem pembayaran Google Play
DKI Jakarta – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dimaksud dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang jaringan yang disebutkan kemudian mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang digunakan didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang perekonomian program serta cara kerja kegiatan bisnis kami," kata perusahaan pada keterangan resmi dalam blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah ekosistem terbuka serta Google Play hanyalah salah satu dari sejumlah cara untuk mendapatkan aplikasi mobile dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi komunitas Indonesi untuk menemukan serta mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko perangkat lunak pihak ketiga lalu unduhan dengan segera dari web web para pengembang.
"Apple App Store serta beragam toko aplikasi mobile pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merek menjalankan Play Store telah lama membantu lingkungan program yang digunakan baik kemudian kompetitif di dalam Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU sudah pernah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menggalang sistem ekologi ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk merawat keamanan Android juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan wadah pembayaran yang tersebut konsisten, aman, lalu terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang dimaksud kuat seputar biaya layanan, yang terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang digunakan mengedarkan konten digital di perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi persyaratan untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model kegiatan bisnis kami menyokong pengembangan serta pembangunan ekonomi berkelanjutan ke platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah dilakukan menunjukkan komitmen yang tersebut kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah lama menjawab sejumlah kegelisahan yang digunakan dipertimbangkan oleh KPPU, salah satunya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play lalu memperluas metode pembayaran yang tersedia.
Disebut, Google Play menyokong sejumlah metode pembayaran serta merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB telah terjadi tersedia untuk pengembang perangkat lunak pada Tanah Air sejak tahun 2022, dan juga Tanah Air di antaranya di dalam antara negara pertama di bumi yang tersebut mendapat faedah dari acara ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas inisiatif UCB ke pengembang gim di Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB sudah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang tersebut dilaksanakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa orang keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, hambatan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.
"Kami mempunyai keyakinan penuh terhadap tempat kami lalu mengharapkan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama tahapan hukum yang tersebut berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play

