Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar dikarenakan Dianggap Monopoli!
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah pernah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan pasca Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan juga Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 juga Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli lalu atau persaingan usaha tiada sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan tempat dominan yang membatasi pangsa kemudian pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pemakaian Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama di perkara ini adalah kewajiban penyelenggaraan Google Play Billing (GPB) pada Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini sebab dinilai merugikan persaingan bidang usaha dan juga konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti banyak dampak negatif dari kebijakan GPB yang digunakan diwajibkan oleh Google, di area antaranya:
– Berkurangnya User Aplikasi: Penggunawan aplikasi mobile mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran kemudian kenaikan tarif aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang tersebut tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Aplikasi komputer yang mana tiada menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface juga User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan kemudian pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Kedudukan Dominan
KPPU menilai bahwa Google telah lama menyalahgunakan tempat dominannya di tempat bursa dengan mewajibkan pemanfaatan GPB kemudian menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran belaka menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Lingkungan Dominan pada Indonesia
Google Play Store merupakan media distribusi aplikasi mobile terbesar di dalam Indonesia, dengan pangsa lingkungan ekonomi mencapai 93%. Dominasi ini menciptakan developer aplikasi mobile tergantung pada Google serta rentan terhadap kebijakan yang mana merugikan.
Fakta Google Play Store di tempat Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store di tempat Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang tersebut Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang tersebut menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan bidang usaha yang digunakan sehat dalam Indonesia. Praktik monopoli yang diadakan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi mobile kemudian konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang dimaksud lebih besar adil dan juga menggalakkan pengembangan pada lapangan usaha digitalIndonesia.

