Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di area Sidang Praperadilan Hasto
JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami lalu memeriksa kesaksian mantan terpidana tindakan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang digunakan diselenggarakan pada Hari Jumat (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang digunakan merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh regu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum kemudian Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang digunakan fundamental di suatu proses hukum acara pidana di kerangka projustisia.
Pertama, Julius mengumumkan adanya dugaan intimidasi yang digunakan diadakan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengumumkan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak kejadian yang mana sebenarnya dialami, didengar, lalu dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang mana mengaku menawarkan beberapa uang untuk Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dimaksud didesak oleh penyidik. Yaitu mengumumkan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga kejadian itu, maka mampu dipastikan apabila yang mana melakukan oleh penyidik KPK itu telah terjadi dua pelanggaran juga satu kejahatan,” kata Julius, Mingguan (9/2/2025).

