Hal Memberatkan kemudian Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara
JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara kemudian denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait persoalan hukum rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh lantaran itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam di tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum pada ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidaklah dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang tersebut memberatkan, JPU menyatakan terdakwa Budi Said memproduksi kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang mana memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aktivitas pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, lalu 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindakan pidana pencucian uang. Terdakwa tiada menggalang acara pemerintah pada rangka penyelengaran negara yang dimaksud bersih kemudian bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang digunakan dilakukannya lalu tidak ada menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang dimaksud meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.

