Harga Gas Industri Bakal Naik, Bahlil: Sudah Tak lagi USD6 per MMBTU
JAKARTA – Menteri Daya dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, harga jual gas bumi tertentu (HGBT) akan segera naik dari posisinya ketika ini yakni USD6 per MMBTU. Lonjakan nilai ini disebabkan oleh terkerek naiknya biaya gas dunia.
Selain itu gas sebagai material baku HGBT harganya lebih banyak rendah dari gas yang mana dipakai untuk energi.
“HGBT sudah ada tiada lagi Mata Uang Dollar 6 dikarenakan sekarang tarif gas dunia lagi naik. Terus yang digunakan kedua untuk HGBT substansi bakunya dari gas itu harganya lebih besar rendah dari gas yang tersebut dipakai untuk energi,” ujar Bahlil usai Sidang Kabinet Paripurna di area Kantor Presiden, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, nilai tukar gas yang dimaksud digunakan untuk energi diperkirakan berada di area bilangan USD7. Namun untuk substansi bakunya di area kedudukan USD6,5.
“Gas kemungkinan besar untuk energi di rancangan kami kurang lebih banyak sekitar USD7, tetapi kalau untuk substansi bakunya pada bawah itu, sekitar-sekitar itu USD6,5,” paparnya.
Dia juga memastikan, kebijakan HGBT diperpanjang tahun ini. Dimana berlaku untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan juga sarung tangan karet.
“Sektor-sektornya itu semata enggak diperluas. Pernah diminta (diperluas sektornya serupa Kemenperin) tetapi kita lagi menghitung antara produksi juga permintaan di negeri kita,” beber dia.
“(Tujuh Sudah final?) Kita membuatnya antara bukanlah setahun, tetapi mungkin saja beberapa tahun, apakah lima tahun dijalankan evaluasi tetapi beliau akan evaluasi per tahun,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya Menteri Manufaktur (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan para pelaku lapangan usaha nasional mengeluh perihal tarif gas tidak mahal untuk industri. Keluhan ini sebab skema nilai gas bumi tertentu.
Saat ini, bidang masih menanti kelanjutan nilai gas diskon melalui skema HGBT. Sejak berakhir pada 31 Desember 2024, sebanyak tujuh sektor bidang penerima HGBT sekarang ini harus dikenai nilai tukar komersial.
“Nah itu lah problemnya. Banyak keluhan yang tersebut saya dapati dari bidang berkaitan dengan komitmen yang dimaksud rendah dari PGN,” kata Agus Gumiwang ketika ditemui wartawan di area Kantor Kementerian ESDM.

