Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak
JAKARTA – Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 juga PMK 97/2024, yang dimaksud mengatur cukai kemudian harga jual jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK yang dimaksud mengatur tidak ada akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.
Sebaliknya, pemerintah akan meningkatkan HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu menghurangi praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke produk-produk rokok yang tambahan terjangkau Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, juga menekan konsumsi rokok akibat nilai tukar jual yang tambahan tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan menghadirkan pembaharuan signifikan bagi lapangan usaha tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), lalu PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, juga 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) berkembang 4,8 persen untuk tier-1, kemudian 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih besar signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, kemudian 18,6 persen untuk tier-3.
Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, juga closed liquid sebesar 6 persen. Fakta CGS mencatat perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin mereka walaupun hanya sekali meningkatkan nilai tukar jual rata-rata (ASP) mereka.
“Kenaikan cuma sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang tersebut dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, kemudian Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.
Namun, walaupun ada kemungkinan menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang berpotensi menekan besar jualan di dalam 2025.
Rating Sektoral
Meski kebijakan pemerintah meningkatkan HJE tanpa meningkatkan cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli publik serta ancaman rokok ilegal masih menjadi tantangan utama.

