Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung
JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, tarif pembelian singkong untuk lapangan usaha tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Hal ini berlaku secara nasional mulai hari ini, Hari Jumat (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan biaya yang dimaksud sebagai bentuk proteksi bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di area tiga pabrik tapioka yang tersebut ada di dalam Tulangbawang, Lampung.
Demo dijalankan sebab perusahaan mengangkat singkong petani dengan nilai tukar rendah. Ada yang tersebut membeli singkong di dalam tarif Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan biaya Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di tempat bilangan bulat 35-38%.
“Saya memutuskan nilai per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan harga jual singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan juga rekomendasi dari Kementan.
Impor juga bukan diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong pada negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong pada masa kini masuk ke pada komoditas Larangan lalu Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih besar ketat untuk melindungi petani di negeri.
“Kami telah terjadi berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya saja boleh dilaksanakan apabila materi baku pada negeri tiada mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada lapangan usaha yang mana melarang biaya ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani serta bidang singkong. Jangan ada yang digunakan melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.

