Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara juga Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa perkara dugaan korupsi serta TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di area Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Awal Minggu (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi serta TPPU sesuai dengan pasal yang digunakan didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
JPU mengajukan permohonan Harvey untuk membayar uang pengganti itu pada kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey bisa jadi disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang dimaksud mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi dan juga pencuciaan uang pada pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, lalu 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar kemudian Alwin menghadapi bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang digunakan berada pada wilayah izin bisnis pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohonkan dana pengamanan untuk empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan juga PT Tinindo Internusa.

