Hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang
JAKARTA – Lembaga Pengamat Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang dimaksud teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang mana menilai sebagian proses penyelenggaraan pemilihan gubernur Papua Selatan bermasalah.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang ditemukan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang dimaksud terpilih harusnya tidaklah memenuhi persyaratan pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah jo Pasal 9 bilangan bulat 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin dalam Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang dimaksud tercantum di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang mana mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan progresif di pemilihan gubernur Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, pada UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidaklah diperkenankan untuk progresif sebagai calon gubernur atau delegasi gubernur. Itulah yang dimaksud awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di hal ini, yang digunakan kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan pada Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, beliau sebagai Pj, kemudian ia mengundurkan diri, kemudian beliau maju. Nah, itu persoalan yang tersebut paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan tindakan KPU terkait rekapitulasi kemudian pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, serta Papua Pegunungan.

