Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya dalam Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai dituduh terkait persoalan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
“PN DKI Jakarta Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 telah terjadi menerima permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto kemudian sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Indonesia Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai dituduh oleh KPK itu telah dilakukan didaftarkan ke PN Ibukota Selatan. Adapun perkaranya telah dilakukan teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Selatan telah dilakukan menunjuk hakim yang tersebut menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun persoalan perkara tersebut, beliau tak bisa saja berbicara tambahan sejumlah lantaran dialah yang akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan program pemanggilan para pihak telah lama ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih lanjut lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN DKI Jakarta Selatan ya,” pungkasnya.

