Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan suap dan juga perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Awal Minggu (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada waktu dikonfirmasi wartawan, Akhir Pekan (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan oleh sebab itu pada Hari hari terakhir pekan kami sudah pernah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima di putusan Kamis kemarin, yang tersebut kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukanlah digabungkan pada 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya regu hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang digunakan belum tersentuh pada putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto pada waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum bisa saja buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto tidak ada menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tidaklah diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto pada persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan terperiksa Hasto sah kemudian sesuai ketentuan hukum.

