Hati-hati Bikers! Berteduh pada Kolong Jembatan ketika Hujan Bisa Masuk Penjara
JAKARTA – Pada musim hujan, rutin kali ditemukan pemotor yang tersebut berteduh dalam kolong jembatan atau dalam bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka mengantisipasi hingga hujan reda. Perilaku yang dimaksud ternyata masuk pada pelanggaran lalu lintas dan juga sanggup dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, ketika ini masih banyak pengendara kendaraan beroda dua motor yang tersebut tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini adalah menciptakan dia berteduh pada kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga memunculkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang disebutkan melanggar aturan lalu lintas kemudian dapat dikenakan sanksi sebagai tilang. Selain itu, berteduh di dalam kolong flyover berisiko mengakibatkan kecelakaan akibat motor yang dimaksud terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, serta keselamatan juga angkutan jalan, lalu mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati kesulitan transportasi seperti disitir pada laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, pada Pasal 105 setiap orang yang tersebut menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menghindari hal- hal yang digunakan dapat merintangi, membahayakan keamanan, juga keselamatan lalu lintas, juga angkutan Jalan, atau yang digunakan dapat memunculkan kecacatan Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian dapat memohonkan pengendara yang tersebut sedang berteduh dan juga memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian sudah ada sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang tersebut diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tersebut tiada mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling sejumlah Rp250 ribu.
“Maka diimbau untuk pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara ketika hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di area tempat yang digunakan aman lalu tidak ada mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang dimaksud tidaklah disarankan untuk berteduh bagi pengguna kendaraan beroda dua motor ketika hujan adalah halte, area pertokoan, di tempat bawah jembatan penyeberangan orang, hingga di area kolong flyover.

