Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online dengan syarat China Ditangkap
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online selama China berinisial YZ. Ia ditangkap ketika hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Awal Minggu (2/12/2024).
Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap pada waktu hendak liburan ke Batam.
“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang mana yang dimaksud bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, ketika dijalankan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang dimaksud bersangkutan tidak ada sendiri, tapi bersatu ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, pada waktu ini ketiga anaknya sudah ada dengan ibu mereka.
“Saat ini Anaknya telah sama-sama dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang mana bersangkutan menghubungi istrinya kemudian istrinya datang ke Batam lalu sekarang anaknya sudah ada diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada waktu menuju Indonesia dari Singapura.
“Bahwa yang tersebut bersangkutan diamankan ketika akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan juga Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman pada waktu konferensi pers di tempat kantornya, Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan berhadapan dengan permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang dimaksud diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk transaksi kemudian mencuci uang dari hasil judi online.

