ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana lalu Tak Bisa Dilarang
JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave selama Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang mana dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang bukanlah merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tak boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tak sesuai dengan batasan kewenangan polisi pada hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar pada keterangan tertulisnya untuk SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia mengawasi Sukatani, band yang tersebut lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi kemudian meminta-minta maaf terhadap institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang digunakan bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus mereka tarik dari jaringan musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal serta diputar pada berbagai tempat sebagai respons rakyat menghadapi tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi merek beredar, terdapat berita jikalau mereka itu hilang kontak lalu dicegat pada Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau mereka sudah ada lama diincar, sejak tampil di dalam acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi pada video klarifikasi, mereka memohonkan maaf juga menyampaikan tidaklah ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang mana ditarik dari platform digital musik ini adalah kritik sosial yang tersebut dilindungi oleh hukum. “Mereka tidaklah melanggar peraturan apa pun ketika mengoreksi suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang sebenarnya ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang dimaksud dapat menjadi unsur bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidaklah dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan sudah mengakui hal ini di berbagai putusan perkaranya.

